Perpajakan Usaha Jasa Konsultasi
PERPAJAKAN USAHA JASA KONSULTANSI
DENGAN POLA KEMITRAAN KONSORSIUM/ASSOCIAT E
Oleh : Kelompok Kerja Perpajakan Inkindo
(Ir. Nugroho Pudji Rahardjo, Ir. Reza Abidin, Msc.)
PENDAHULUAN
Usaha Jasa Konsultansi menurut Undang-Undang No. 18 tahun 1999 dan Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah suatu usaha Layanan Jasa Keahlian Profesional dalam bidang Konstruksi dan Bidang Non Konstruksi (Jasa Pelayanan Profesi lain).
Dari pengertian tersebut diatas tentang Usaha Jasa Konsultansi dirumuskan bahwa Usaha Jasa Konsultansi adalah layanan untuk pencapaian sasaran tertentu dengan output bentuk piranti lunak yang disusun sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan.
Read more...
Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.

