
Surat Perjanjian (Kontrak) Kerja Jasa Konsultansi
Disusun oleh : Ir. Nugroho Pudji Rahardjo (WKU Bid. Pranata DPN INKINDO)
Pengertian tentang Jasa Konsultansi menurut Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).
Berita
Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.


