Home Berita Beberapa Masukan Inkindo yang diakomodir dalam Draft Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Beberapa Masukan Inkindo yang diakomodir dalam Draft Perpres Pengadaan Barang/Jasa

E-mail Print PDF
Dewan Pengurus Nasional Inkindo telah memberikan masukan-masukan secara intensif sehubungan dengan penyusunan Draft Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan merupakan pengganti Keppres 80.2003 melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Beberapa upaya Inkindo yang telah diakomodir dalam Draf terakhir, adalah sebagai berikut.

Hal-hal yang berhasil diusahakan:
1. Khusus untuk Usaha Jasa Konsultansi, tidak ada lagi persyaratan Kemampuan Dasar (KD) dalam pelaksanaan pengadaan / lelang. Cukup dengan memperoleh paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub-kontrak (Pasal 20, 21).
2. Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultansi bernilai s/d Rp. 200 juta (Pasal 44).
3. Pedoman Standar Biaya dari “Asosiasi Terkait” (seperti Billing Rate Inkindo) sudah dimasukan kedalam Batang Tubuh (Pasal 68) sebagai salah satu Pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
4. Penetapan Billing Rate (Biaya Langsung Personil) menjadi :
• untuk Tenaga Ahli Tetap: B/R = maks 3,2 x Gaji Dasar (tidak berubah)
• untuk tenaga Ahli Tidak Tetap: B/R = maks 2,5 x Penghasilan Gaji (Pasal 50)
5. Konsultan Asing boleh ikut lelang di Indonesia apabila nilai Proyek diatas Rp 10 Milyar (Pasal 102), sedangkan pada Keppres 80/2003 diatas Rp 5 Milyar (Pasal 42).
6. Dimasukkannya deskripsi yang lebih detail tentang “kontrak terintegrasi” pada Bagian Penjelasan Perpres (Pasal 7, 56) yang mencakup Performance Based Contract (PBC), Design and Build (D&B), Design-Build-Operate-Maintain (DBOM), Engineering-Procurement-Construction (EPC), Service Contract (SC), Operation and Maintenance (OM).

Hal-hal yang berhasil dicegah:
1. Tidak jadi diberlakukannya Surat Keterangan Fiscal (SKF) sebagai persyaratan tender. Cukup dengan NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 atau Pasal 23 atau PPN paling kurang 3 bulan terakhir, kecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 tahun.
2. Tidak jadi diberlakukannya Jaminan Uang Muka untuk Jasa Konsultansi yang tadinya hanya boleh melalui Bank Umum. Akhirnya tetap bisa dipakai dua-duanya, yaitu Bank Umum atau Perusahaan Asuransi (Surety Bond) tanpa batasan nilai jaminan.
3. Tidak jadi diberlakukannya Daftar Hitam (Black List) untuk semua K/L/D/I, tapi hanya pada K/L/D/I yang bersangkutan, namun K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional, yang dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional www.inaproc.lkpp.go.id (Pasal 117).

Hal-hal yang masih perlu diperjuangkan
Pada Pasal 97, segmentasi pasar untuk Usaha Jasa Konsultansi ditiadakan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi dan keberadaan dunia Usaha Jasa Konsultansi di Indonesia, sehingga Inkindo tetap memperjuangkan segmentasi pasar ini dan telah menulis surat kepada Menko Bidang Perekonomian RI tanggal 3 Februari 2010 untuk memberikan masukan dan saran, dengan usulan :
• Konsultan Kecil s/d Rp. 1 Milyar.
• Konsultan Menengah diatas Rp 1 Milyar s/d Rp 2,5 Milyar.
• Konsultan Besar diatas Rp 2,5 Milyar.
Comments (0)Add Comment

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
Last Updated ( Thursday, 01 April 2010 20:31 )  

Klik disini untuk mengetahui informasi tentang proyek

Login Member

Kontak Kami

IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Jakarta Pusat - 10210 Indonesia
Tel : +62-21 573 8577
Fax : +62-21 573 3474
Email : inkindo@inkindo.org


Live Online Support

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia adalah sebuah asosiasi perusahaan konsultan independen. Asosiasi ini mulai beroperasi pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai hasil penyatuan antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia). Selanjutnya...