
Kerjasama Anggota Antar Provinsi telah diatur dalam AD Inkindo Pasal 10 dan ART Inkindo Pasal 11. Dalam rangka pelaksanaan kerjasama tersebut DPN Inkindo telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Anggota Antar Provinsi, tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Pedoman tersebut antara lain diatur tentang Bentuk Kerjasama, Ketentuan Khusus Kerjasama, Tata Cara Melapor, Pelanggaran dan Sanksi dan Kewajiban DPP.
A. Bentuk Kerjasama:
1. Kerjasama Operasi (KSO)
2. Konsorsium
3. Kerjasama Tenaga Ahli
4. Kerjasama Modal
5. Kerjasama lainnya.
B. Ketentuan Khusus Kerjasama
1. Porsi kerjasama bagi anggota setempat minimal 20 %, atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dengan segala kosekuensinya.
2. Kriteria Pekerjaan yang dikerjasamakan:
• APBD Provinsi/Kabupaten dan Kota.
• APBN dan Loan yang diterima oleh Provinsi yang Pemberi Kerja dan lokasi pekerjaan ada di provinsi dan Kabupaten/Kota.
C. Kriteria Pekerjaan tertentu atau khusus yang tidak dikerjasamakan:
• Loan/Hibah.
• APBN tingkat Nasional/Regional.
• Pekerjaan-pekerjaan kompleks yang memerlukan teknologi tinggi, peralatan canggih dan penanganan khusus.
• Pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan kerahasiaan Negara/Perbankan.
• Pekerjaan-pekerjaan penunjukan langsung dan pemilihan langsung.
• Pekerjaan-pekerjaan Swasta dan BUMN.
D. Tata Cara Melapor
1. Waktu melapor
• Untuk kerjasama jenis associates wajib melapor ke DPP setempat sebelum pendaftaran prakulifikasi.
• Untuk kerjasama yang bukan jenis associates wajib melapor ke DPPP setempat peling lambat 10 hari setelah tangal pennadatanganan kontrak.
2. Pelaporan dapat dilakukan melalui :
• Datang langsung ke Sekretariat DPP setempat.
• Menyamapiakan secara tertulis melalui surat, fax, email.
• Pelaporan disertai dengan dokumen perusahaan, dokumen, kerjasama, dan Surat Pemberitahuan Pemenang, Kontrak/SPMK (copy).
E. Sanksi
1. Sanksi ringan.
Berupa peringatan tertulis dari DPP asal anggota Inkindo atas rekomendasi DPN berdasarkan laporan dari DPP setempat.
2. Sanksi Sedang
Berupa peringatan keras dari DPP asal atas rekomendasi DPN berdasarkan laporan DPP setempat. Apabila anggota telah mendapat peringatan keras sebanyak 3 kali, maka keanggotannya dikenakan pembekuan sementara selama 6 bulan.
F. Kewajiban DPP
1. DPP Inkindo setempat diwajibkan untuk menyiapkan Daftar Registrasi Perusahaan (DRP) tentang penggolongan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan anggota Inkindo setempat sebagai bahan pendukung proses kerjasama.
2. DPP Inkindo setempat melakukan fungsi monitoring terhadap pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan ini.
3. DPP Inkindo setempat diwajibkan menginformasikan kepada DPP asal tentang anggotanya yang telah melakukan kerjasama di wilayahnya.
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 402
Comments (0)

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.




Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.


