
PERPAJAKAN USAHA JASA KONSULTANSI
DENGAN POLA KEMITRAAN KONSORSIUM/ASSOCIAT E
Oleh : Kelompok Kerja Perpajakan Inkindo
(Ir. Nugroho Pudji Rahardjo, Ir. Reza Abidin, Msc.)
PENDAHULUAN
Usaha Jasa Konsultansi menurut Undang-Undang No. 18 tahun 1999 dan Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah suatu usaha Layanan Jasa Keahlian Profesional dalam bidang Konstruksi dan Bidang Non Konstruksi (Jasa Pelayanan Profesi lain).
Dari pengertian tersebut diatas tentang Usaha Jasa Konsultansi dirumuskan bahwa Usaha Jasa Konsultansi adalah layanan untuk pencapaian sasaran tertentu dengan output bentuk piranti lunak yang disusun sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan.
Dari pengertian dan rumusan secara umum, Usaha Jasa Konsultansi adalah usaha jasa layanan (services) dan hal ini tentunya sangat berbeda dengan usaha pengadaan barang dan pelaksana (kontraktor) yang produk akhir adalah barang (goods).Dalam dunia usaha acapkali dijumpai suatu kondisi dimana untuk melaksanakan pekerjaan, satu entitas usaha perlu melakukan kemitraan dengan entitas usaha lainnya dengan pertimbangan antara lain adalah peningkatan kemampuan dalam penanganan pekerjaan tersebut.
Untuk Usaha Jasa Konsultansi, kemitraan antar entitas usaha dalam menangani suatu pekerjaan bidang layanan (services) dikenal dengan berbagai sebutan antara lain Konsorsium atau Associate dengan kriteria :
| 1. | Kemitraan hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) kontrak pekerjaan dengan pengguna jasa. |
| 2. | Tidak ada penggabungan entitas secara hukum. |
| 3. | Bersama-sama secara aktif untuk menghasilkan 1 (satu) produk jasa layanan (services). |
| 4. | Batas waktu kemitraan adalah sama dengan batas waktu dalam kontrak kerja dengan pengguna jasa. |
| 5. | Semua entitas hukum dalam kemitraan disebutkan sebagai unsur penyedia jasa dalam kontrak pekerjaan sehingga menurut rumusan FIDIC (Federasi Konsultan Teknik Seluruh Dunia) disebutkan bahwa Consortium/Associat e bersifat “jointly and severally responsible”. |
| 6. | Karena tidak ada pembentukan entitas hukum yang baru, maka semua entitas tersebut bersama-sama menunjuk salah satu perusahaan konsultan sebagai Ketua Konsorsium/Associat e sebagai Lead Firm yang diberi kuasa untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota Konsorsium/Associat e terhadap pengguna jasa maupun terhadap pihak-pihak lain yang terkait. |
| 7. | Dalam penyelenggaraan pelaksanaan, semua entitas Konsorsium/Associat e bersama-sama menghasilkan 1 (satu) produk layanan jasa konsultansi sesuai kontrak dengan penyedia jasa dan tidak terjadi penyerahan jasa layanan antar anggota Konsorsium/Associat e. |
| 8. | Pelaksanaan peran, tanggung jawab dan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bersama-sama dan proporsional diantara anggota Konsorsium/Associat e yang meliputi antara lain: penyediaan tenaga ahli, sumber dana, pembelian/penyewaan , pengendalian pelaksanaan, dst. nya. |
Perbedaan antara Konsorsium/Associat e dengan JO/KSO
| Konsorsium/Associat e | JO/KSO | ||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
||||
|
|
POLA KONSORSIUM/ASSOCIAT E DITINJAU DARI ASPEK PERATURAN PERPAJAKAN
| 1. | Tidak ada pembentukan entitas hukum yang baru, sehingga tidak ada NPWP baru. |
| 2. | Semua anggota Konsorsium/Associat e namanya tercantum dalam kontrak sehingga dikategorikan semuanya sebagai Konsultan Utama (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-526/ PJ/ 2000). |
| 3. | Tidak terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) diantara sesama anggota Konsorsium/ Associate, sehingga tidak ada yang berstatus Konsultan Lapis Kedua (Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-526/PJ/2000) . |
| 4. | Secara bersama-sama menghasilkan 1 (satu) produk Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan kepada pengguna jasa sesuai kontrak kerja, sehingga Konsorsium/Associat e ini secara bersama-sama bertindak sebagai Wajib Pungut (WAPU) antara lain PPN, PPH 21, PPH 23 sewa dan Wajib Bayar (WABA) PPH 23 atas penghasilan usaha. |
PENEGASAN ATAS PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KONSULTAN YANG BER-KONSORSIUM/ ASSOCIATE
Ditjen Pajak melalui Surat Nomor: S-505/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 perihal “Penegasan Atas Permasalahan Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi”, dalam Surat tersebut menegaskan kepada INKINDO bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka:
| 1. | Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh semua anggota konsorsium perusahaan konsultan, ditanggung oleh pemerintah sepanjang semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut merupakan konsultan utama. | ||||||
| 2. | PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh semua anggota konsorsium tidak dipungut sepanjang konsorsium tersebut tidak berbentuk Joint Operation (JO) dan semua anggota konsorsium perusahaan konsultan tersebut tercantum dalam kontrak sebagai konsultan utama, serta masing-masing anggota konsorsium membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemilik proyek. | ||||||
| 3. | Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dipenuhi, maka transaksi tersebut diperlakukan sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai nya adalah: | ||||||
|
PERMASALAHAN YANG TIMBUL BERKAITAN DENGAN PERATURAN DI:
| 1. | Ditjen Pajak: |
|
|
| 2. | Ditjen Perbendaharaan: |
|
USULAN INKINDO
| 1. | Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan dengan pola kemitraan berbentuk Konsorsium/Associat e, perlu diperjelas tentang Tata Cara dan pengadministrasian dari seluruh kewajiban perpajakannya agar lebih jelas, ringkas, benar, sehingga akan menjadikan Wajib Pajak yang taat, baik dan benar, terutama dalam hal pemecahan / pembuatan Faktur Pajak oleh masing-masing anggota Konsorsium/Associat e. |
| 2. | Bahwa bentuk kemitraan Konsorsium/Associat e jasa konsultansi ini secara prinsip bisa dilaksanakan bagi seluruh pengguna jasa tanpa membedakan asal sumber dana pembiayaan, yaitu dapat berasal dari sumber dana APBD I/II, APBN, BUMN, BUMD, SWASTA, HIBAH, LOAN. |
| 3. | Peraturan Perpajakan ini hendaknya bisa dilaksanakan / di-implementasikan dengan mudah di lapangan oleh semua pemangku kepentingan. |





Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.


