A. Hal-hal yang berhasil diusahakan/ diperjuangkan:
- Khusus untuk Usaha Jasa Konsultansi, tidak ada lagi persyaratan Kemampuan Dasar (KD) dalam pelaksanaan pengadaan / lelang. Cukup dengan memperoleh paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub-kontrak (Pasal 20, 21).
- Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultansi bernilai s/d Rp. 200 juta (Pasal 44).
- Pedoman Standar Biaya dari “Asosiasi Terkait” (seperti Billing Rate Inkindo) sudah dimasukan kedalam Batang Tubuh (Pasal 68) sebagai salah satu Pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Penetapan Billing Rate (Biaya Langsung Personil) menjadi :
- untuk Tenaga Ahli Tetap: B/R = maks 3,2 x Gaji Dasar (tidak berubah)
- untuk tenaga Ahli Tidak Tetap: B/R = maks 2,5 x Penghasilan Gaji (Pasal 50)
- Konsultan Asing boleh ikut lelang di Indonesia apabila nilai Proyek diatas Rp. 10 Milyar (Pasal 102), sedangkan pada Keppres 80/2003 diatas Rp. 5 Milyar (Pasal 42).
- Dimasukkannya deskripsi yang lebih detail tentang “kontrak terintegrasi” pada Bagian Penjelasan Perpres (Pasal 7, 56) yang mencakup Performance Based Contract (PBC), Design and Build (D&B), Design-Build-Operate-Maintain (DBOM), Engineering-Procurement-Construction (EPC), Service Contract (SC), Operation and Maintenance (OM).
B. Hal-hal yang berhasil dicegah:
- Tidak jadi diberlakukannya Surat Keterangan Fiscal (SKF) sebagai persyaratan tender. Cukup dengan NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21 atau Pasal 23 atau PPN paling kurang 3 bulan terakhir, kecuali bagi perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 tahun.
- Tidak jadi diberlakukannya Jaminan Uang Muka untuk Jasa Konsultansi yang tadinya hanya boleh melalui Bank Umum. Akhirnya tetap bisa dipakai dua-duanya, yaitu Bank Umum atau Perusahaan Asuransi (Surety Bond) tanpa batasan nilai jaminan.
- Tidak jadi diberlakukannya Daftar Hitam (Black List) untuk semua K/L/D/I, tapi hanya pada K/L/D/I yang bersangkutan, namun K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional, yang dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional www.inaproc.lkpp.go.id (Pasal 117).
C. Hal-hal yang masih/harus tetap diperjuangkan:
- Pada Pasal 97, segmentasi pasar untuk Usaha Jasa Konsultansi ditiadakan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi dan keberadaan dunia Usaha Jasa Konsultansi di Indonesia, sehingga Inkindo harus tetap memperjuangkan segmentasi pasar ini dan telah menulis surat kepada Menko Bidang Perekonomian RI tanggal 3 Februari 2010 untuk memberikan masukan dan saran, dengan usulan :
- Konsultan Kecil s/d Rp. 1 Milyar.
- Konsultan Menengah diatas Rp. 1 Milyar s/d Rp. 2,5 Milyar.
- Konsultan Besar diatas Rp. 2,5 Milyar.
- Draft Perpres masih memuat bahwa evaluasi penawaran harus melalui klarifikasi teknis dan negosiasi biaya (Pasal 42, 50, 60), padahal tidak semuanya harus demikian. Inkindo minta agar metoda evaluasi ini harus jelas dan perlu dipertegas, yaitu dengan memberi masukan sebagai berikut:
- Metoda Evaluasi berdasarkan “kualitas” → dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
- Metoda Evaluasi berdasarkan “kualitas dan biaya” serta “pagu anggaran” → dilakukan klarifikasi teknis saja, tidak boleh ada lagi negosiasi biaya karena faktor biaya sudah dikompetisikan.
Berkaitan dengan hal tersebut DPN Inkindo telah berkirim surat kepada Bapak Presiden SBY, tanggal 26 April 2010, yang intinya mengusulkan adanya segmentasi pasar dan perubahan terhadap metode evaluasi tersebut di atas. Usulan segementasi sama seperti yang disampaikan kepada Menko Perekonomian.
Meresponse surat Inkindo ke Presiden LKPP mengundang Inkindo untuk mendiskusikan usulan Inkindo, tanggal 11 Juni 2010, di Kantor LKPP. Namun hasilnya, masalah segmentasi pasar masih belum diterima dengan alasan tidak ada referensinya didunia. Sementara untuk usulan terkait dengan metode evalusai dapat diterima.
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 210
Comments (0)

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.




Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.


