Home Berita Inkindo dan 6 Asosiasi Perusahaan mendukung PP No 4 Tahun 2010

Inkindo dan 6 Asosiasi Perusahaan mendukung PP No 4 Tahun 2010

E-mail Print PDF
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 4 tentang Perubahan PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi telah menuai kontroversi di kalangan Asosiasi Jasa Konstruksi. Ada pro dan kontra. Namun berkaian dengan hal tersebut posisi Inkindo sudah jelas,yaitu mendukung terbitnya PP No 04 /2010 tersebut. Tujuh Asosiasi perusahaan,yaitu : Gapensi, AKI, Inkindo, Aspekindo, Gapenri, AABI, AKLI, telah berkirim surat kepada Presiden RI, pada tanggal 10 Mei 2010, yang intinya mendukung penerbitan PP No 04/2010 tersebut.

Secara garis besar isi surat kepada Presiden adalah sebagai berikut :
  • Pelaksanaan PP No 28 Tahun 2000 yang mengatur usaha dan peran masayarakat jasa konstruksi yang secara institusi diperankan oleh Lembaga dan Asosiasi belum optimal.
  • Perubahan PP No 28 Tahun 2000 bertujuan untuk memperbaiki mekanisme dalam tubuh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai wadah peran masyarakat jasa konstruksi yang mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan proses registrasi yang mencakup klasifikasi dan kualifikasi
  • Pembentukan Sekretariat Lembaga yang merupakan unit kerja Pemerintah untuk mendukung tugas Lembaga yang dapat menjadi ruang bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan tugas pembinaan yaitu dalam hal pengawasan. Hal ini dimaksudkan agar proses registrasi menjadi lebih akuntabel.
  • Selain itu proses sertifikasi yang dilakukan melalui suatu Unit Sertifikasi yang independen dapat membantu terselenggaranya proses sertifikasi yang akuntabel.
  • Perbaikan klasifikasi bidang usaha dimaksudkan agar usaha jasa konstruksi nasional mampu bersaing dengan usaha jasa konstruksi asing.
  • Menyikapi hal tersebut maka Asosiasi Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut di atas mendukung diundangkannya PP No 4 Tahun 2010 untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Mendukung Menteri PU selaku Pembina Jasa Konstruksi untuk dapat merumuskan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari PP No 04 Tahun 2010, dengan memperhatikan dan mengakomodasi peran dan posisi Asosiasi sebagai mitra Pemerintah dalam pembinaan kepada para Penyedia Jasa Konstruksi.
Comments (0)Add Comment

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
 

Klik disini untuk mengetahui informasi tentang proyek

Login Member

Kontak Kami

IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Jakarta Pusat - 10210 Indonesia
Tel : +62-21 573 8577
Fax : +62-21 573 3474
Email : inkindo@inkindo.org


Live Online Support

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia adalah sebuah asosiasi perusahaan konsultan independen. Asosiasi ini mulai beroperasi pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai hasil penyatuan antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia). Selanjutnya...