Secara garis besar isi surat kepada Presiden adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan PP No 28 Tahun 2000 yang mengatur usaha dan peran masayarakat jasa konstruksi yang secara institusi diperankan oleh Lembaga dan Asosiasi belum optimal.
- Perubahan PP No 28 Tahun 2000 bertujuan untuk memperbaiki mekanisme dalam tubuh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai wadah peran masyarakat jasa konstruksi yang mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan proses registrasi yang mencakup klasifikasi dan kualifikasi
- Pembentukan Sekretariat Lembaga yang merupakan unit kerja Pemerintah untuk mendukung tugas Lembaga yang dapat menjadi ruang bagi Pemerintah dalam mengoptimalkan tugas pembinaan yaitu dalam hal pengawasan. Hal ini dimaksudkan agar proses registrasi menjadi lebih akuntabel.
- Selain itu proses sertifikasi yang dilakukan melalui suatu Unit Sertifikasi yang independen dapat membantu terselenggaranya proses sertifikasi yang akuntabel.
- Perbaikan klasifikasi bidang usaha dimaksudkan agar usaha jasa konstruksi nasional mampu bersaing dengan usaha jasa konstruksi asing.
- Menyikapi hal tersebut maka Asosiasi Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut di atas mendukung diundangkannya PP No 4 Tahun 2010 untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Mendukung Menteri PU selaku Pembina Jasa Konstruksi untuk dapat merumuskan Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari PP No 04 Tahun 2010, dengan memperhatikan dan mengakomodasi peran dan posisi Asosiasi sebagai mitra Pemerintah dalam pembinaan kepada para Penyedia Jasa Konstruksi.
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 166
Comments (0)

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.




Beberapa DPP INKINDO telah melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih kepengurusan yang baru. Berikut ini kepengurusan hasil Musprov beberapa DPP INKINDO.


