Home Berita Kunjungan Misi Bank Dunia ke Kantor DPN Inkindo

Kunjungan Misi Bank Dunia ke Kantor DPN Inkindo

E-mail Print PDF
Maksud kedatangan Misi Bank Dunia ke DPN Inkindo, tanggal 5 Juni 2010, adalah untuk memperoleh informasi mengenai masalah yang dihadapi konsultan dalam dunia bisnis jasa konsultansi, utamanya proyek-proyek yang didanai dari bantuan luar negeri (BLN) / Loan, yang selama ini belum diketahui, yang akan menjadi obyek studi Bank Dunia.

Dari Bank Dunia yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Mr. Imad Saleh, Jano Uno, Widya Wijayanti dan Purnomo. Sementara itu dari pihak Inkindo sebagai tuan rumah yang hadir : Ir. Jimmy Sardjono Michael, Ir. Eko Bagus Delianto, Herty Permana, SE, MM., Ir. Hersono Heroe, Ir. Jumadi S. Witopawiro, MS, Ir. Amir Sartono, Ir. Reza Abidin, MSc, Ir. Erie Heryadi, Tony Hartono SE, MBA, Ir. Suroto Prajinto.

Beberapa isu yang disampaikan Inkindo pada pertemuan ini adalah sebagai berikut :
  • Pembayaran kepada konsultan, sering terlambat, yang mengganggu cash flow keuangan dalam menangani pekerjaan proyek.
  • Dalam sistem pengadaan seleksi konsultan dengan QCBS, masih sering terjadi / mengarah negosiasi daripada klarifikasi harga yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan baik untuk Billing Rate maupun other costs.Konsultan diminta untuk menyerahkan pay-roll tenaga ahlinya, dan pengurangan harga – harga satuan other cost yang diajukan konsultan. Ini tidak sesuai dengan prinsip QCBS.
  • BPKP (Auditor) mempermasalahkan take home pay tenaga ahli yang lebih kecil dari Billing Rate didalam kontrak, padahal THP adalah 1/3 x Billing Rate seperti tercantum dalam komponen Billing Rate.
  • Bentuk-bentuk kerjasama perusahaan konsultan dalam guidelines Bank masih belum jelas penerapannya antara joint venture dengan joint operation atau konsorsium, dan masih menimbulkan persoalan misal terkait dengan masalah pengenaan pajak, evaluasi pengalaman perusahaan. Auditor sering mempermasalahkan status tentang sub-consultancy, sub-contract antar perusahaan konsultan, yang menimbulkan permasalahan seperti disebutkan diatas.
  • Jaminan uang muka diharuskan dari bank, tidak diijinkan dari asuransi. Hal ini memberatkan perusahaan, karena harus menyetor uang sejumlah sama dengan besarnya uang muka, sehingga tidak membantu konsultan dalam pembiayaan proyek.
  • Inkindo menghimbau Bank Dunia membiayai program-program diperlukan anggota Inkindo, seperti training, seminar, yang tujuannya untuk meningkatkan kompetensi perusahaan disemua bidang misalnya report writting, technical proposal for international selection.
  • Untuk proyek-proyek tertentu, presentase Billing Rate bisa terjadi kurang dari 60%, dan dengan demikian presentasi O/C (Other Cost) akan lebih dari 40%. Keadaan ini terjadi untuk pekerjaan jasa konsultansi capacity building dan lain-lain, dimana biaya untuk pelaksanaan pelatihan yang dilakukan oleh konsultan masuk dalam kontrak konsultan.
  • Jenis pekerjaan jasa konsultansi capacity building, menyediakan dana dalam kontrak konsultan bersifat ”numpang lewat” saja; hal ini tidak memberi manfaat perusahaan, karena tidak boleh mengambil profit, sedangkan perusahaan adalah mencari profit. Disarankan agar Bank Dunia menerapkan jenis kontrak ”cost plus fee”.
  • Dikeluhkan oleh konsultan mengenai proses pengadaan yang terlambat, yang merugikan perusahaan, utamanya terkait dengan availability tenaga ahli dalam tim yang tidak dapat menunggu lebih lama. Akibatnya ada tenaga ahli yang tidak bisa dimobilisasi pada saatnya.
  • Dipertanyakan, apakah Bank Dunia juga menerapkan atau peduli dengan sistim yang dinamakan Business Integrity Management System (BIMS).
  • Executing Agencies-GOI, ada yang tidak mengikuti persyaratan dalam Guidelines World Bank sehingga dapat merugikan perusahaan konsultan.
  • Dalam seleksi pengadaan jasa konsultansi dengan sistim QCBS, diusulkan agar Bank Dunia menentukan/menetapkan pagu bawah usulan biaya, untuk mencegah usulan biaya yang terlalu rendah. Hal ini untuk menjaga kualitas pekerjaan dengan harga yang wajar.
  • Terdapat rasa ketidakadilan atas besarnya ”take home pay” antara tenaga ahli Indonesia dan asing dalam kerjasama konsorsium antara konsultan Indonesia dengan konsultan Asing. Demikian pula ketimpangan besaran ”take home pay” antara tenaga ahli Indonesia di konsultan Indonesia dan di konsultan Asing dalam suatu asosiasi/konsorsium.
  • Pada pengadaan dengan sistim EPC, konsultan perencana dan pengawas dibawah kontrak antara pengguna jasa dengan kontraktor. Diusulkan agar untuk konsultan juga ada kontrak tersendiri dengan pengguna jasa atas permintaan Bank.
  • Inkindo menginformasikan bahwa akan dilaksanakan Seminar Nasional tentang Permasalahan Hukum pada Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi dan Pemberantasan Korupsi yang diadakan pada tanggal 22 Juni 2010 di FH UI Kampus UI, Depok. Bank Dunia juga diundang sebagai pembicara pada sesi Panel Diskusi.

Menanggapi masukan dari Inkindo, Mr. Imad Saleh selaku Lead Procurement Specialist Bank Dunia akan meneruskan hasil-hasil yang disampaikan Inkindo kepada George Soraya Task Team Leader, Urban Unit, Infrastructure Sector sebagai masukan dalam rangka rencana Studi Bank Dunia yang akan datang
Comments (0)Add Comment

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy
 

Klik disini untuk mengetahui informasi tentang proyek

Login Member

Kontak Kami

IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Jakarta Pusat - 10210 Indonesia
Tel : +62-21 573 8577
Fax : +62-21 573 3474
Email : inkindo@inkindo.org


Live Online Support

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia adalah sebuah asosiasi perusahaan konsultan independen. Asosiasi ini mulai beroperasi pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai hasil penyatuan antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia). Selanjutnya...