Home Keanggotaan

Keanggotaan

E-mail Print PDF
INKINDO melalui Badan Koordinasi Keanggotaan Afiliasi (BKKA) juga mengakomodasi perusahaan konsultan asing yang beroperasi di Indonesia.

Pada bulan Desember 2007, jaringan INKINDO telah  menyebar ke 33 propinsi dengan anggota lebih dari 6.000 perusahaan konsultan nasional. Selain itu BKKA-INKINDO juga telah menaungi 75 perusahaan konsultan asing yang berasal dari 13 negara. Kami yakin bahwa INKINDO dapat memfasilitasi anggotanya dalam menghadapi tantangan pasar global dengan cara mengembangkan dan meningkatkan sinergi dan  kerjasama diantara mereka, memimpin untuk menjadi kekuatan kolektif yang handal.

Sebagai anggota INKINDO, sebuah perusahaan konsultan harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Sebagai perusahaan nasional, anggota INKINDO harus dapat memenuhi semua persyaratan dan peraturan untuk beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia
  2. Sebagai perusahaan profesional, anggota INKINDO harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian untuk menjalankan fungsi pelayanannya
  3. Sebagai perusahaan independen, anggota INKINDO harus membatasi perusahaannnya dalam bidang layanan konsultasi walaupun mungkin barvariasi mulai dari layanan hulu sampai layanan hilir, mulai dari studi, implementasi, operasional sampai dengan pengelolaan proyek


Last Updated ( Thursday, 14 January 2010 12:16 )  

Klik disini untuk mengetahui informasi tentang proyek

Login Member

Kontak Kami

IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA
Jl. Bendungan Hilir Raya No. 29
Jakarta Pusat - 10210 Indonesia
Tel : +62-21 573 8577
Fax : +62-21 573 3474
Email : inkindo@inkindo.org


Live Online Support

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia adalah sebuah asosiasi perusahaan konsultan independen. Asosiasi ini mulai beroperasi pada tanggal 20 Juni 1979 sebagai hasil penyatuan antara IKINDO (Ikatan Konsultan Indonesia) dan PKTPI (Persatuan Konsultan Teknik Pembangunan Indonesia). Selanjutnya...